KINNEWS.ID, Jakarta – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mengecam penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai melanggar hak hidup warga negara, khususnya pasien gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah.
Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menyatakan bahwa hemodialisis merupakan layanan medis yang bersifat darurat dan berkelanjutan. Penghentian akses layanan akibat penonaktifan administratif dinilai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap keselamatan warganya.
“Bagi penyintas gagal ginjal, cuci darah adalah upaya mempertahankan hidup. Ketika BPJS PBI dinonaktifkan secara administratif, negara secara langsung membahayakan nyawa mereka,” kata Ari.
Ia menjelaskan, kebijakan penonaktifan BPJS PBI yang dilakukan dengan dalih pemutakhiran data, namun tanpa sosialisasi yang memadai, telah berdampak serius terhadap kondisi pasien. Sejumlah pasien dilaporkan mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis akibat tertundanya jadwal hemodialisis.
“Bahkan sebagian pasien mengalami sesak napas akut karena tidak mendapatkan layanan tepat waktu,” ujarnya.
Ari menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas hidup dan hak atas kesehatan warga negara. Proses verifikasi dan pembaruan data kepesertaan seharusnya mempertimbangkan kondisi medis mendesak, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin.
Selain itu, FAKTA Indonesia juga menyoroti meningkatnya ancaman penyakit tidak menular (PTM) seperti gagal ginjal, yang salah satunya dipicu oleh konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Jika tidak diimbangi kebijakan perlindungan sosial yang kuat, kondisi ini berpotensi memperberat beban sistem kesehatan nasional.
FAKTA Indonesia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun tangan melakukan investigasi atas dugaan pembiaran yang mengancam nyawa warga negara akibat penonaktifan BPJS PBI.
“Kami meminta pemerintah segera mengaktifkan kembali seluruh kepesertaan BPJS PBI, mengevaluasi sistem pemutakhiran data agar tidak mengorbankan keselamatan pasien, serta memastikan pelayanan kesehatan berjalan secara profesional dan manusiawi,” tegas Ari.
(Red)