March 4, 2026
1000071936.jpg

KINNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membenarkan telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, di Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyimpangan tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.

“Benar, telah dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu. Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” ujar Syarief di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.

Dalam proses penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik serta barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, Syarief menyebut bahwa hingga saat ini penyidik belum memeriksa Siti Nurbaya Bakar, yang menjabat sebagai Menteri KLHK pada periode terkait. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah penyidik mempelajari hasil penggeledahan dan alat bukti yang telah disita.

“Dalam penyidikan, kami bisa melakukan pemeriksaan saksi maupun pengumpulan alat bukti. Penggeledahan adalah salah satu metode. Setelah itu, kami telaah terlebih dahulu barang bukti yang diperoleh sebelum menjadwalkan pemeriksaan,” jelasnya.

Selain kediaman Siti Nurbaya, penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di 5 (lima) lokasi lainnya yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026 dan Kamis 29 Januari 2026. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci lokasi-lokasi tersebut.

Terkait isu penggeledahan di rumah seorang anggota DPR RI, Syarief mengaku belum mendapatkan informasi yang pasti.

“Saya belum memonitor terkait itu. Memang ada beberapa lokasi yang digeledah, tetapi soal anggota DPR, saya belum bisa memastikan,” ujarnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *