March 4, 2026
IMG_20260121_224557_253

KINNEWS.ID, Denpasar – Seorang WNA Australia ditahan usai diduga aniaya turis asal Inggris di Bandara Ngurah Rai, Bali. Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menahan seorang warga negara Australia berinisial PDH (59) yang diduga melakukan penganiayaan.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, mengatakan penahanan terhadap terlapor dilakukan sejak 20 Januari 2026.

“Terhadap terlapor saat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak tanggal 20 Januari 2026 hingga 20 hari ke depannya,” kata Artana di Denpasar, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik peristiwa penganiayaan tersebut. Dugaan sementara, insiden dipicu oleh adanya ketersinggungan antara terlapor dan korban.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di sebuah restoran kawasan Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Saat kejadian, korban berinisial MW (58), warga negara Inggris, tengah berdiri di Restaurant TRS sambil menunggu jadwal keberangkatannya.

Tiba-tiba, korban didorong oleh terlapor hingga membentur tembok. Tidak lama berselang, terlapor meminta korban untuk melepaskan kacamata yang dikenakannya. Namun secara mendadak, terlapor memukul korban dari arah belakang menggunakan tangan kanan mengepal, tepat mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Satreskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Polisi menyebut terdapat 2 (dua) orang saksi di lokasi kejadian yang membenarkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami pusing dan merasa terganggu dalam menjalankan aktivitasnya.

Artana menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit, memeriksa korban, saksi dan terlapor, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengecek rekaman CCTV, hingga menyita barang bukti berupa dokumen perjalanan.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *