KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Selain Sudewo yang menjabat Bupati Pati periode 2025–2030, KPK juga menetapkan 3 (tiga) Kepala Desa sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Asep menjelaskan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026,” kata Asep.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, beserta sejumlah pihak lainnya.
KPK kemudian mengungkapkan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. (Red)
.