Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, S.H., M.M., M.H., M.Pd. & Rekan, tim Kuasa Hukum FL
KINNEWS.ID, Bandung – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus mengeluarkan putusan sela tertanggal 7 Januari 2026 dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara FL (inisial Pekerja yang bersangkutan) selaku penggugat melawan PT. Gunung Raja Paksi Tbk. (GRP) sebagai tergugat.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 171/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg dan berkaitan dengan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB) yang dipersoalkan oleh pihak pekerja.
Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh PT. Gunung Raja Paksi Tbk.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis memutuskan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan hingga memasuki pokok sengketa.
Majelis Hakim menyatakan telah memeriksa berkas perkara, mendengarkan keterangan para pihak, serta mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Perselisihan ini bermula dari sengketa PHK dan dugaan tidak dijalankannya Perjanjian Bersama oleh perusahaan sebagaimana didalilkan oleh penggugat.
Dalam persidangan, baik penggugat maupun tergugat hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Pihak tergugat mengajukan eksepsi terkait keabsahan gugatan, termasuk kewenangan pihak yang menandatangani dokumen perusahaan. Namun, dalil tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Putusan sela ini menjadi dasar hukum bagi Majelis untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, kuasa hukum FL, Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, S.H., M, menyambut baik putusan sela tersebut. Ia menilai penolakan eksepsi tergugat sudah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami rasa penolakan eksepsi dalam putusan sela itu sudah benar dan sesuai koridor aturan ketenagakerjaan yang berlaku mengenai perselisihan dan sengketa PHK,” ujar Hasudungan kepada wartawan.
Ia juga berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi kliennya yang telah memperjuangkan hak-haknya selama berbulan-bulan.
“Doakan saja yang terbaik untuk klien kami, karena sudah enam bulan klien kami berjuang untuk haknya karena dizolimi oleh perusahaan,” katanya.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan bukti dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari para pihak. (Red)
.