KINNEWS.ID, Jakarta – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai pemerintah perlu merespons secara tegas namun tetap persuasif terkait fenomena pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kembalinya trauma konflik masa lalu di Aceh.
Menurut Iwan, stabilitas Aceh harus dijaga secara serius mengingat perdamaian yang tercapai saat ini merupakan hasil dari proses panjang dan penuh pengorbanan. Karena itu, setiap simbol, narasi, maupun tindakan yang berpotensi mengarah pada separatisme berisiko merusak komitmen damai yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Menjaga perdamaian berarti menutup seluruh ruang bagi kebangkitan simbol-simbol konflik masa lalu,” kata Iwan di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025.
Ia menilai pengibaran bendera GAM bukan sekadar aksi simbolik, melainkan bentuk provokasi yang dapat memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Terlebih, peristiwa tersebut terjadi saat Aceh masih berjuang menghadapi dampak bencana banjir bandang dan longsor.
Iwan menduga, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi bencana untuk membangun narasi seolah-olah pemerintah mengabaikan penderitaan masyarakat Aceh. Dugaan itu, kata dia, diperkuat oleh maraknya konten di media sosial yang dinilai memelintir fakta dan menggiring emosi publik.
“Salah satu narasi yang dibangun adalah penghilangan peran TNI, Polri, relawan, dan pemerintah dalam penanganan bencana,” ujarnya.
Menurut Iwan, framing semacam itu menunjukkan upaya sistematis untuk mengecilkan peran negara dalam proses penanganan dan pemulihan pascabencana. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan aktif aparat dan pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak.
“Bantuan dan kerja pemulihan sengaja dihapus dari narasi. Tujuannya membangun persepsi bahwa negara abai atau bahkan menindas,” katanya.
Selain itu, Iwan juga menyoroti munculnya anggapan bahwa langkah penertiban aparat terhadap aksi pengibaran bendera dipersepsikan sebagai bentuk intimidasi. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan untuk mencegah potensi konflik, baik secara vertikal maupun horizontal.
“Provokasi muncul saat masyarakat Aceh sedang berduka akibat bencana. Kondisi emosional ini dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa ketidakadilan, yang berisiko memicu konflik horizontal dan melemahkan legitimasi negara,” ujar Iwan.
(Red)