KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 26 Desember 2025. Menurutnya, keputusan menghentikan penyidikan diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara ini,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, perkara yang dihentikan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007 hingga 2014.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan bukti yang cukup. Oleh karena itu, KPK menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait,” kata Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali perkara tersebut apabila ditemukan informasi atau bukti baru. Budi menyebutkan, masyarakat dapat menyampaikan data tambahan yang relevan kepada lembaga antirasuah.
“Jika ada kebaruan informasi yang berkaitan dengan perkara ini, KPK membuka ruang untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 4 Oktober 2017. Aswad menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga tindakan Aswad menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp. 2,7 triliun, yang berasal dari hasil penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, KPK juga menduga Aswad menerima aliran dana suap hingga Rp. 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan pada periode 2007–2009.
Pada 18 November 2021, KPK sempat memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian, dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Pemeriksaan tersebut terkait kepemilikan dan aktivitas tambang nikel di Konawe Utara.
Sementara itu, pada 14 September 2023, KPK sempat merencanakan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena yang bersangkutan harus mendapatkan perawatan medis dan dilarikan ke rumah sakit. (Red)
.