Terdakwa Kasus Korupsi Aset PT. KAI Divonis 1 Tahun Penjara
KINNEWS.ID, Medan – Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Aset PT. KAI Divonis 1 Tahun Penjara. Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi penguasaan aset PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Medan Timur, Senin 20 Oktober 2025.
Ketiganya ialah Johan Evandy Rangkuty, anak mantan Walikota Medan Agus Salim Rangkuty, serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.
Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 35,4 miliar.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti (UP): Risma Rp. 21,9 miliar dan Johan Rp. 13,5 miliar. Ryborn dibebaskan dari UP karena tidak menikmati hasil kejahatan.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Aset senilai Rp. 35,4 miliar telah disita oleh Kejari Medan dan dikembalikan ke PT. KAI, serta dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta. Hakim memberi waktu 7 (tujuh) hari bagi para pihak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Hakim menyatakan ketiganya melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)
.