April 19, 2026
Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN, Diduga Terlibat Korupsi Aset PTPN

Dua Pejabat BPN Sumut, Askani dan Rahim Lubis, ditahan atas dugaan penerbitan sertifikat HGB tanpa memenuhi kewajiban lahan negara dalam proyek kerja sama PTPN I dengan PT Ciputra Land.

KINNEWS.ID, Jakarta – Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan Citraland di Kabupaten Deli Serdang.

 

“Para tersangka diduga menerbitkan sertifikat HGB tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20% lahan kepada negara.”
— M. Husairi, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut

 

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan dan menahan dua pejabat aktif BPN, yakni Askani (ASK), Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan Rahim Lubis (ARL), Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2023–2025.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi SH MH, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP), mitra kerja sama operasional (KSO) PT Ciputra Land.

“Para tersangka memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara,” ujar Husairi, Jumat, 10 Oktober 2025.

Akibat tindakan itu, negara kehilangan hak atas 20% dari total 8.077 hektare lahan yang kini menjadi bagian proyek Citraland. Nilai kerugian negara tengah diaudit oleh pihak berwenang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menambahkan, “Apabila dari hasil penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti.”

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *