(Gambar Ilustrasi) Kasus Kematian Terapis RTA di Pejaten: Dugaan TPPO Menguat, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi
KINNEWS.ID, Jakarta – Misteri kematian seorang wanita muda berinisial RTA (14) di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terus diselidiki aparat kepolisian.
Korban yang diduga berprofesi sebagai terapis itu ditemukan tak bernyawa di sebuah lahan kosong pada Kamis, 2 Oktober 2025 dini hari, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela menjelaskan, jasad RTA ditemukan dalam posisi terlentang dengan kaki miring ke kanan.
Saat itu korban mengenakan kaos abu-abu dan celana panjang senada, dengan kulit putih dan rambut hitam. Di sekitar tubuh korban ditemukan kain selendang dan dompet genggam berisi dua ponsel, yang diduga milik korban.
Polisi segera mengevakuasi jenazah ke RSUP Fatmawati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, hanya terdapat luka lecet di lengan kiri, perut sebelah kiri, dan dagu,” ujar Anggiat.
Namun, kejanggalan muncul ketika beberapa saksi di sekitar lokasi mengaku sempat mendengar suara teriakan perempuan dari area Ruko Pejaten Office Park, tak lama sebelum korban ditemukan.
Penyelidikan berlanjut, Petugas kemudian memeriksa sedikitnya 5 (lima) orang saksi untuk menggali kronologi kejadian.
Polisi kini mendalami penyebab pasti kematian RTA dengan mengirim sampel organ tubuh korban ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) guna dilakukan tes toksikologi.
“Kemarin kami sudah mengirimkan sampel organ untuk diperiksa toksikologi. Kami menunggu hasil dari Puslabfor untuk memastikan apakah ada kandungan racun atau zat tertentu di tubuh korban,” ungkap AKP Citra Ayu, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
Hasil pemeriksaan toksikologi nantinya akan menjadi dasar bagi RS Polri untuk menyimpulkan penyebab kematian RTA. Polisi juga masih menelusuri aktivitas dan latar belakang korban, termasuk dugaan bahwa korban merupakan korban eksploitasi anak.
“Untuk lebih lanjut, kami masih dalami fakta-fakta tambahan dan bukti pendukung lainnya,” kata Citra.
Penyidik kini membuka kemungkinan penyelidikan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU Perlindungan Anak, mengingat usia korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena mengungkap sisi lain dunia kerja informal yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan tersembunyi. Polisi menegaskan akan terus mengusut hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi RTA. (Red)
.