Mediasi RK–Lisa Mariana di Bareskrim jadi langkah sebelum gelar perkara (Dok: Antara)
KINNEWS.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menggelar mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana pada Selasa, 23 September 2025. Mediasi ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian perkara sebelum penyidik melaksanakan gelar perkara.
Kasubdit I Dittipidsiber, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa kedua belah pihak akan diundang secara resmi.
“Kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu. Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara,” ujarnya.
Awal Perseteruan
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.
Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa tuduhan itu merupakan fitnah bermotif ekonomi. Ia melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim pada 11 April 2025 dengan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Hasil Tes DNA
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polri melakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa yang berinisial CA. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, memastikan hasil tes DNA menunjukkan CA adalah anak biologis Lisa, tetapi bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Sikap Kedua Pihak
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan pihaknya menutup pintu damai.
“Harus ada efek jera, karena dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” kata Muslim.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Sebaliknya, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menyatakan kliennya siap menghadiri mediasi. “Lisa hadir jam 12.00 WIB,” ujarnya.
Tuntutan Hukum
Lisa sebelumnya menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah. Sebagai balasan, Ridwan Kamil melayangkan gugatan balik dengan tuntutan Rp. 105 miliar.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, bukan hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga menyangkut reputasi, kehormatan, dan penggunaan teknologi digital dalam ranah hukum. (Red/IP)
.