IKL, Presiden Direktur PT. Sritex Group Indonesia ditetapkan sebagai Tersangka kasus Pemberian Kredit PT. Sritex (Dok; Kejakgung)
KINNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 1 (satu) Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI kepada PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Tersangka berinisial IKL, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Sritex Group Indonesia juga pernah menjadi Wakil Direktur Utama PT. Sritex periode 2012–2023. Penetapan dilakukan Rabu (13/8/2025) lalu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025.
Penyidik menduga IKL berperan dalam menyalahgunakan fasilitas kredit melalui beberapa tindakan, antara lain:
-
- Menandatangani permohonan kredit modal kerja dan investasi ke Bank Jateng pada 2019, namun tidak digunakan sesuai tujuan.
- Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020 yang diketahui tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.
- Menandatangani permohonan pencairan kredit dengan lampiran invoice serta faktur yang diduga fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp. 1,088 triliun. Jumlah ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). IKL diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik menahan IKL selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 13 Agustus 2025. (Red)
Sumber: Kejakgung RI