Keputusan Menhub: 36 Bandara Daerah Kini Layani Rute Internasional di 2025 (Dok: Kemenhub)
KINNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 36 Bandara Umum menjaadi berstatus Bandara Internasional lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat sektor penerbangan nasional sekaligus mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, langkah ini diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperluas akses penerbangan internasional di berbagai daerah. Menurutnya, semakin banyak Bandara Internasional akan mempercepat perputaran ekonomi serta membuka peluang kunjungan wisatawan mancanegara.
“Penetapan ini menjadi strategi penting dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata,” kata Dudy di Jakarta, Rabu (13/8) lalu.
Bandara Internasional yang ditunjuk tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara hingga Papua.
Meski demikian, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta memiliki aturan khusus. Penerbangan internasional di Bandara ini hanya diperbolehkan untuk penerbangan non-niaga, charter, serta penerbangan kenegaraan.
Kemenhub juga menugaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mengawasi implementasi keputusan ini. Status “Bandara Internasional” nantinya akan dievaluasi minimal setiap 2 (dua) tahun sekali.
Selain itu, setiap pengelola Bandara diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebelum membuka rute internasional. Persyaratan tersebut harus disampaikan maksimal 6 (enam) bulan setelah keputusan diterbitkan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap akses penerbangan internasional tidak lagi terpusat di kota-kota besar, melainkan dapat menjangkau lebih banyak daerah, sehingga pertumbuhan ekonomi dan pariwisata bisa lebih merata di seluruh Indonesia. (Red)
Berikut daftar lengkap 36 Bandara yang ditetapkan berstatus “Internasional”:
-
Bandara Sultan Iskandar Muda – Aceh Besar, Aceh
-
Bandara Kualanamu – Deli Serdang, Sumatera Utara
-
Bandara Minangkabau – Padang Pariaman, Sumatera Barat
-
Bandara Sultan Syarif Kasim II – Pekanbaru, Riau
-
Bandara Hang Nadim – Batam, Kepulauan Riau
-
Bandara Soekarno-Hatta – Tangerang, Banten
-
Bandara Halim Perdanakusuma – Jakarta Timur, DKI Jakarta
-
Bandara Kertajati – Majalengka, Jawa Barat
-
Yogyakarta International Airport (YIA) – Kulon Progo, DI Yogyakarta
-
Bandara Juanda – Sidoarjo, Jawa Timur
-
Bandara I Gusti Ngurah Rai – Badung, Bali
-
Bandara Zainuddin Abdul Madjid – Lombok Tengah, NTB
-
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Balikpapan, Kalimantan Timur
-
Bandara Sultan Hasanuddin – Maros, Sulawesi Selatan
-
Bandara Sam Ratulangi – Manado, Sulawesi Utara
-
Bandara Sentani – Jayapura, Papua
-
Bandara Komodo – Manggarai Barat, NTT
-
Bandara S.M. Badaruddin II – Palembang, Sumatera Selatan
-
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
-
Bandara Jenderal Ahmad Yani – Semarang, Jawa Tengah
-
Bandara Syamsudin Noor – Banjarbaru, Kalimantan Selatan
-
Bandara Supadio – Pontianak, Kalimantan Barat
-
Bandara Raja Sisingamangaraja XII – Tapanuli Utara, Sumatera Utara
-
Bandara Raja Haji Fisabilillah – Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
-
Bandara Radin Inten II – Lampung Selatan, Lampung
-
Bandara Adi Soemarmo – Boyolali, Jawa Tengah
-
Bandara Banyuwangi – Banyuwangi, Jawa Timur
-
Bandara Juwata – Tarakan, Kalimantan Utara
-
Bandara El Tari – Kupang, NTT
-
Bandara Pattimura – Ambon, Maluku
-
Bandara Frans Kaisiepo – Biak Numfor, Papua
-
Bandara Mopah – Merauke, Papua Selatan
-
Bandara Kediri – Kediri, Jawa Timur
-
Bandara Mutiara Sis Al Jufri – Palu, Sulawesi Tengah
-
Bandara Domine Eduard Osok – Sorong, Papua Barat Daya
-
Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto – Samarinda, Kalimantan Timur
Sumber: Kemenhub RI