April 19, 2026
Mie Gacoan dan LMK SELMI berdamai, disaksikan Menkum

Menkum Saksikan Perdamaian Sengketa Hak Cipta antara Mie Gacoan dan LMK SELMI (Dok: Kemenkum)

KINNEWS.ID, Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, hadir secara langsung dalam penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian terkait sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan, pada Jumat (08/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Supratman menyampaikan bahwa kedua pihak telah sepakat menyelesaikan konflik secara damai, di mana PT MBS telah memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti kepada LMK SELMI. Ia berharap momentum ini menjadi contoh positif dalam menghargai kekayaan intelektual dan mengapresiasi karya para pencipta musik.

“Kesepakatan ini bukan hanya soal besaran royalti yang dibayarkan, tetapi juga menunjukkan kebesaran hati kedua pihak. Semoga menjadi teladan bagi masyarakat Indonesia dalam menghormati hak kekayaan intelektual,” ujar Supratman di Bali, didampingi Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, dan perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

Menkum menegaskan dukungan Kementerian Hukum dan HAM terhadap transparansi pengelolaan royalti yang dilakukan LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk memperjelas mekanisme pemungutan royalti, Kemenkum akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum yang baru.

“Saya setuju perlunya evaluasi terkait transparansi dan tarif royalti. Nantinya akan dibahas dan diatur lewat Permenkum baru,” jelasnya.

Selain itu, Supratman juga menekankan bahwa royalti bukanlah pajak, karena dana tersebut tidak masuk ke kas negara melainkan langsung disalurkan kepada pemilik hak cipta. “Royalti bukan pajak, pemerintah tidak menerima dana tersebut secara langsung. Semua royalti dikelola oleh LMK atau LMKN, seperti LMK SELMI. Karena itu, kami menuntut transparansi dan pertanggungjawaban yang akan diumumkan ke publik,” tuturnya.

Mengenai perbandingan dengan Malaysia, Supratman mengungkapkan bahwa penerimaan royalti di Indonesia masih jauh lebih kecil dibandingkan negara tetangga meski jumlah penduduknya jauh lebih banyak. Dia menyebutkan LMK dan LMKN di Indonesia baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp. 270 miliar, sementara Malaysia mampu meraih antara Rp. 600 sampai Rp. 700 miliar setiap tahun.

“Bayangkan, Malaysia yang penduduknya lebih sedikit, dapat mengumpulkan royalti tahunan sekitar 600-700 miliar rupiah. Sedangkan di Indonesia, dari platform internasional sampai penjualan ritel, jumlah royalti yang terkumpul baru sekitar Rp. 270 miliar, padahal populasi kita mencapai 280 juta jiwa. Ini angka yang sangat kecil,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur PT MBS pernah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta berdasarkan laporan dari LMK SELMI. Sengketa tersebut kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali dengan tujuan mencapai kesepakatan damai. (Red)

Sumber: Kemenkum RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *