Dua Mantan Menteri Jokowi Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji (Dok: Parlementaria)
KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan menteri di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Kamis (7 Agustus 2025), Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
Nadiem menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam, dari pukul 09.19 WIB hingga 18.44 WIB di Gedung Merah Putih KPK, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di kementerian yang dulu dipimpinnya. Sementara Yaqut diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Kuota Haji Khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Beberapa saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani, serta mantan Komisaris dan Direktur GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung.
KPK menegaskan kasus ini berbeda dengan kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi di kementerian yang sama. Sementara KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis terkait Google Cloud, dalam kasus Chromebook, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan dan beberapa pejabat lainnya.
Kasus Kuota Haji Khusus
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengaku bersyukur setelah diperiksa KPK selama hampir lima jam. Ia mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil beberapa pihak dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus, termasuk Ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tapi juga pada periode sebelumnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dialokasikan sama besar untuk haji reguler dan haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler. (Red)
Sumber: Parlementaria