Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) melibatkan berbagai kementerian dan lembaga (Dok: KemenPPPA)
Kinnews.id, Jakarta – Survei Nasional 2024 menunjukkan angka kekerasan yang cukup tinggi, tapi banyak korban yang masih takut melapor karena merasa tidak aman. Pemerintah pun sedang memperkuat aturan dan gerakan nasional untuk melindungi serta membantu pemulihan korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan bahwa layanan dan perlindungan untuk korban kekerasan belum berjalan maksimal. Banyak korban, terutama perempuan dan anak-anak, yang belum berani melapor karena merasa tidak aman.
“Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 mencatat, satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sedangkan survei tentang pengalaman anak dan remaja menunjukkan setengah anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Tapi data resmi yang masuk ke sistem pelayanan masih sangat sedikit, artinya banyak korban yang sulit untuk berbicara dan merasa belum aman melapor,” jelas Menteri Arifah dalam Rapat Evaluasi Kinerja Kejaksaan Agung, Selasa (05/08).
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai 3 Juli 2025, dengan kenaikan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam 17 hari terakhir. Namun, jumlah ini masih jauh lebih kecil dibanding hasil survei yang menunjukkan kekerasan jauh lebih banyak.
Perlindungan perempuan dan anak adalah kewajiban Pemerintah yang didukung dengan berbagai aturan, seperti Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, serta aturan lainnya yang mendukung pelayanan dan pemulihan korban. Pemerintah juga menguatkan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan banyak lembaga.
“Gerakan ini bukan hanya tanggung jawab satu lembaga, tapi kerja bersama agar pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban bisa berjalan dengan baik. Saat ini kami sedang menyusun rencana aksi nasional dan daerah yang akan masuk ke dalam perencanaan dan anggaran pemerintah daerah,” tambah Menteri Arifah.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah membentuk direktorat khusus untuk menangani kasus anak dan perdagangan orang. Namun tantangan terbesar bukan hanya penegakan hukum, tapi bagaimana membuat korban, khususnya anak, berani bersuara.
“Banyak korban yang tidak sadar bahwa dirinya adalah korban. Kami butuh dukungan dari Kemen PPPA agar korban bisa memberikan kesaksian dengan aman, tanpa tekanan, dan mendapat pendampingan yang baik,” kata Asep.
Rapat ini juga dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital serta Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai tanda kerja sama lintas sektor untuk menangani kekerasan pada kelompok rentan secara menyeluruh dan terkoordinasi. (Red)
Sumber: KemenPPPA