BNI Mengapresiasi Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK demi Perlindungan Nasabah (Foto: Dok BNI)
Kinnews.id, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif PPATK yang memblokir sementara rekening tidak aktif (dormant). Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan dana nasabah serta mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menjelaskan bahwa saldo dan data nasabah tetap aman meskipun rekening mengalami pemblokiran sementara. BNI memastikan kebijakan ini bersifat protektif dan mengikuti prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah.
Mekanisme Pembukaan Blokir: Jelas dan Transparan
Nasabah yang ingin membuka kembali rekeningnya cukup mengikuti prosedur yang valid dan resmi. Pengajuan dilakukan melalui PPATK atau langsung ke kantor cabang/pusat BNI, lengkap dengan dokumen identitas (KTP) dan setoran awal minimal Rp 100.000. Setelah permohonan diterima dan diproses, rekening akan kembali aktif untuk digunakan.
BNI juga menegaskan bahwa seluruh proses ditangani secara terbuka dan akuntabel sesuai dengan ketentuan regulator.
Tips untuk Menghindari Status Dormant
BNI mengimbau nasabah untuk menjaga agar rekening tetap aktif dengan melakukan transaksi ringan secara berkala—baik itu setoran tunai, transfer, maupun pembayaran lewat layanan digital. Langkah ini membantu mencegah status dormant dan potensi risiko yang ditimbulkan.
Selain itu, nasabah juga disarankan memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email secara rutin agar menerima semua informasi penting dari bank, termasuk notifikasi terkait status rekening. (Red)
Sumber: BNI