Kinnews.id, Jakarta — Perdebatan terkait status kerugian yang dialami oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat ke permukaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam Undang-Undang BUMN, kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan pelat merah tetap termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas pasal baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dalam Pasal 4B undang-undang tersebut, disebutkan bahwa kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. Namun, menurut Setyo, penafsiran tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum dan tafsir konstitusional.
Setyo merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit mempertegas posisi kekayaan BUMN dalam struktur keuangan negara. Beberapa putusan kunci yang menjadi rujukan antara lain Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013, 62/PUU-XI/2013, 59/PUU-XVI/2018, dan 26/PUU-XIX/2021.
Dalam putusan-putusan tersebut, MK menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan—seperti modal yang ditanamkan negara pada BUMN—tetap termasuk dalam lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, setiap kerugian yang terjadi dalam pengelolaan BUMN dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, terutama bila terjadi penyimpangan hukum.
Potensi Pertanggungjawaban Pidana dalam BUMN
Dalam penjelasannya, Setyo juga menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pihak-pihak dalam BUMN, termasuk direksi, komisaris, dan pengawas. Hal ini berlaku apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Pasal 3Y dan Pasal 9F UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa tanggung jawab pidana dapat muncul apabila manajemen BUMN menyimpang dari prinsip Business Judgment Rule, yakni prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis.
Beberapa contoh perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum menurut Setyo antara lain:
Fraud atau praktik kecurangan
Suap menyuap
Pengambilan keputusan tanpa itikad baik
Konflik kepentingan
Kelalaian dalam pengawasan dan pencegahan kerugian
Implikasi Terhadap Penegakan Hukum dan Pengelolaan BUMN
Pernyataan KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap BUMN akan tetap ketat, meskipun secara normatif UU terbaru mencoba mengatur ulang batasan keuangan negara. Penegakan hukum akan tetap menyasar setiap pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan BUMN.
Polemik ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai sinkronisasi antara peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan legislatif perlu memastikan bahwa setiap kebijakan baru tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya dalam hal pengelolaan kekayaan negara.
Dalam konteks hukum dan konstitusi, penegasan KPK bahwa kerugian BUMN tetap merupakan kerugian negara menjadi penyeimbang atas tafsir Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025. Dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga penegak hukum tetap memiliki pijakan kuat untuk menindak kasus korupsi di BUMN. Transparansi, akuntabilitas, dan prinsip kehati-hatian harus terus dijunjung tinggi dalam pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekayaan negara yang harus dilindungi dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan. (Red)
Sumber: BS
Mantap. Kami perlu lebih banyak info seperti ini.