Unit Bisnis Non-Musik Wajib Bayar Royalti (Dok: Kemenkum RI)
Kinnews.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh sektor usaha non-musik seperti restoran, kafe, hotel, toko, pusat kebugaran, dan tempat lainnya yang bersifat komersial.
Kepala Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa langganan layanan streaming musik seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak menghapus kewajiban royalti. Alasannya, layanan tersebut bersifat pribadi dan tidak mencakup hak pemutaran untuk konsumsi publik.
“Begitu musik diperdengarkan di ruang usaha untuk pengunjung, maka masuk dalam kategori penggunaan komersial. Artinya, dibutuhkan lisensi tambahan melalui jalur resmi,” jelas Agung dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, akhir Juli 2025.
Royalti Dikelola LMKN
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. LMKN berfungsi mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemilik hak cipta, dan pihak terkait secara transparan.
Dengan skema kolektif ini, pelaku usaha tidak perlu meminta izin satu per satu dari pemilik lagu. Sistem ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan atas hak ekonomi para pencipta.
“Tujuan utama dari kebijakan ini bukan menambah pemasukan negara, tapi untuk memastikan pelaku industri kreatif mendapat penghargaan dan haknya secara adil,” tambah Agung.
Alternatif untuk Usaha dengan Anggaran Terbatas
Bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan dana, Agung menyarankan penggunaan musik bebas lisensi (royalty-free), musik berlisensi Creative Commons untuk penggunaan komersial, atau berkolaborasi langsung dengan musisi independen. Alternatif lain termasuk memutar karya ciptaan sendiri atau suara ambient/alam.
Namun, Agung mengingatkan agar pelaku usaha tetap waspada terhadap klaim “musik tanpa hak cipta” yang banyak beredar di internet.
“Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Tanpa verifikasi sumber, penggunaan semacam itu justru bisa memicu pelanggaran,” katanya.
UMKM Dapat Keringanan Royalti
Untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), DJKI menegaskan bahwa tidak semua dikenakan tarif penuh. LMKN menyediakan mekanisme keringanan atau pembebasan tarif berdasarkan luas usaha, kapasitas pengunjung, dan frekuensi penggunaan musik.
UMKM diimbau untuk mengajukan permohonan resmi melalui sistem digital LMKN agar tetap mendapatkan perlindungan hukum.
“Kami mendorong UMKM agar mengikuti prosedur ini dengan baik, karena pada dasarnya kebijakan ini juga bertujuan mendukung pertumbuhan musik lokal,” ucap Agung.
Ada Sanksi untuk Pelanggaran
Jika usaha tetap memutar musik tanpa membayar royalti, tindakan tersebut tergolong pelanggaran hukum. Meski begitu, penyelesaian pertama akan ditempuh melalui jalur mediasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta.
Agung menegaskan, menghargai karya musik bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari etika bisnis yang menghargai kreativitas.
“Musik memberi nilai tambah pada suasana usaha Anda. Menghormati hak cipta berarti ikut menjaga ekosistem kreatif nasional,” pungkasnya. (Red)
Sumber: Kemenkum RI