March 3, 2026
Budi-Menkes-e1763025279501-840x493

KINNEWS.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diubah dari rujukan berjenjang menjadi rujukan berbasis kompetensi mulai 2026. Kebijakan tersebut saat ini menunggu penerbitan peraturan Presiden sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Budi menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang berjalan saat ini sering menimbulkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan pasien, terutama yang membutuhkan perawatan khusus. Ia mencontohkan penanganan pasien serangan jantung yang seharusnya langsung mendapatkan layanan di rumah sakit tipe A, namun masih harus melewati beberapa fasilitas kesehatan sebelum ditangani secara optimal.

Melalui sistem rujukan berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan peralatan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan awal. Kebijakan ini dinilai lebih efisien karena BPJS tidak perlu mengeluarkan biaya berlapis untuk beberapa rujukan sekaligus.

Budi menegaskan bahwa mekanisme baru ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan, mengurangi beban pembiayaan, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

“Lebih baik pasien langsung ditangani di tempat yang tepat, daripada dirujuk berkali-kali dan justru memperburuk kondisi,” ujarnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *