March 4, 2026
2025-08-01_Preskon_Amnesti_2

Menkum: 1.178 Narapidana Sudah Lolos Verifikasi Amnesti, 493 Masih Diperiksa (Dok: Kemenkum RI)

Kinnews.id, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan pembaruan terkait pelaksanaan program amnesti yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk narapidana tertentu. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), telah melakukan pengecekan administratif terhadap dokumen pendukung dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Hasilnya, sebanyak 1.178 narapidana telah melewati proses verifikasi, sementara 493 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden terkait pemberian amnesti, kami di Kemenkum telah melakukan verifikasi ulang terhadap data yang berasal dari Kementerian IMIPAS. Dari total awal 1.669 narapidana dan anak binaan, sebanyak 1.178 sudah dinyatakan lolos verifikasi, sedangkan sisanya masih kami proses,” ujar Supratman di kantor Kemenkum pada Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa amnesti ini diberikan kepada narapidana yang masuk ke dalam empat kategori utama demi alasan kemanusiaan dan keadilan. Kategori pertama adalah pengguna narkotika sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, mereka yang dihukum karena tindak pidana makar berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga, narapidana yang dihukum karena penghinaan terhadap Presiden, Kepala Negara, atau Pemerintahan yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keempat, para narapidana dengan kebutuhan khusus, termasuk penderita gangguan jiwa, penyakit kronis, disabilitas intelektual, dan mereka yang berusia di atas 70 tahun.

“Amnesti ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan sudah berdasarkan kriteria ketat yang menekankan nilai kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi,” tambah Supratman.

Ia juga menambahkan bahwa proses pemberian amnesti ini melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kementerian IMIPAS, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Kemenko Bidang Hukum, HAM dan IMIPAS, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, data awal calon penerima amnesti berjumlah 44.495 orang pada Februari 2025. Setelah melalui proses verifikasi yang cermat dan hati-hati, angka tersebut kemudian menyusut menjadi 1.669 orang pada April 2025. (Red)

 

Sumber: Kemenkum RI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *