March 3, 2026
1000075341.jpg

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan saat ditemui usai acara Diskusi Publik dan Sosialisasi "Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional" di Jakarta (Foto: Antara)

kinnews.id, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa Peradi siap menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Kedua regulasi tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan dinilai masih belum sepenuhnya dipahami oleh publik maupun para penegak hukum.

“Peradi sebagai organ negara yang menjalankan fungsi negara, berkewajiban menyosialisasikan KUHP dan KUHAP baru. Apalagi saya juga sebagai Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas merasa bertanggung jawab,” ujar Otto saat menghadiri Diskusi Publik dan Sosialisasi bertajuk Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional di Jakarta, Jumat, 28 November 2025 lalu.

Menurut Otto, kompleksitas pasal dan perubahan substansi dalam kedua aturan tersebut membuat sebagian besar masyarakat, advokat, hingga aparat penegak hukum belum memahami secara komprehensif isi regulasi baru. Oleh karena itu, Peradi menyiapkan agenda roadshow ke berbagai daerah guna memastikan proses edukasi berjalan luas dan merata.

Otto menyebut KUHP baru sebagai karya monumental bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya, negara memiliki produk hukum pidana yang lahir dari proses legislasi nasional setelah sekian lama menggunakan regulasi warisan kolonial Belanda.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa KUHAP baru masih memunculkan pro dan kontra, termasuk dari internal Peradi sendiri.

“Kami juga belum sepenuhnya puas dengan KUHAP baru, meskipun cenderung menerima. Karena itu penting bagi semua pihak memahami muatan aturan ini secara utuh,” ujarnya.

Otto menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru telah mengakomodasi nilai perlindungan hak asasi manusia dan menempatkan keadilan substantif sebagai pijakan utama. Ia berharap penerapan kedua aturan tersebut dapat mencerminkan rasa keadilan masyarakat Indonesia, bukan lagi sekadar mengadopsi sistem hukum kolonial yang sebelumnya berlaku.

Dengan langkah sosialisasi yang terstruktur, Peradi meyakini pemahaman publik terhadap regulasi baru akan meningkat sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *