March 4, 2026
685ba6116412d

KINNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap tersangka berinisial RAS dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta periode anggaran 2014–2024.

Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Hutamrin mengatakan RAS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 27 Oktober 2025. RAS ditangkap pada Kamis 18 Deaember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam menjalankan aksinya, RAS diduga memanfaatkan identitas karyawan dari sejumlah perusahaan. Ia meminjam KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan nomor rekening peserta BPJS dengan iming-iming bantuan pencairan klaim serta janji imbalan Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta.

RAS juga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim JKK, seperti surat keterangan kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, hingga formulir pengajuan klaim. Dalam praktiknya, RAS diduga bekerja sama dengan oknum karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sekitar Rp21,73 miliar. Saat ini, RAS ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *