Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
KINNEWS.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Nadiem diduga telah merencanakan penggunaan produk Google berbasis ChromeOS sejak 2020, sebelum pengadaan alat TIK dimulai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Lainnya
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 (empat) tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Jurist Tan (Stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP).
Mereka diduga mengikuti arahan Nadiem dalam rapat daring yang dilakukan pada 6 Mei 2020 untuk melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus korupsi laptop ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung pemerataan teknologi di sekolah-sekolah. (Red/IP)
.