Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Dok: ANTARA/Dhemas Reviyanto)
KINNEWS.ID – Jakarta, Akhirnya DPR resmi menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp. 50 juta per bulan yang selama ini diterima para legislator. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pimpinan fraksi yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (4/9/2025), sebelum diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sehari setelahnya.
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota maupun komisi-komisi DPR,” kata Puan.
Ia menegaskan DPR akan melakukan reformasi kelembagaan agar lebih sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR. Prinsipnya DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri,” tambahnya.
Sehari setelah rapat fraksi, Dasco menegaskan keputusan itu berlaku efektif mulai 31 Agustus 2025. DPR juga akan memangkas berbagai fasilitas lain, termasuk biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, serta transportasi.
Moratorium perjalanan dinas luar negeri juga diberlakukan mulai 1 September 2025, kecuali untuk agenda resmi kenegaraan.
“DPR RI menyepakati penghentian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Rincian Gaji Terbaru Anggota DPR
Dasco menyebut DPR akan bersikap transparan dengan membuka dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan pasca pemangkasan. Berdasarkan data yang dilampirkan, Take Home Pay (THP) anggota DPR setelah reformasi tunjangan adalah sebagai berikut:
-
- Gaji Pokok: Rp. 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp. 420.000
- Tunjangan Anak: Rp. 168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp. 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp. 289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp. 2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp. 16.777.680
Namun di luar itu, masih ada Tunjangan Konstitusional yang diberikan, yaitu:
-
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp. 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp. 7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan: Rp. 4.830.000
- Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: fungsi legislasi: Rp 8.461.000, fungsi pengawasan: Rp 8.461.000, dan fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57.433.000
Sehingga, secara keseluruhan, perolehan Gaji & Tunjangan Anggota DPR yang berlaku per 1 September 2025 adalah:
-
- Total Bruto: Rp. 74.210.680
- Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp. 8.614.950
TAKE HOME PAY : Rp. 65.595.730
Kebijakan ini diambil di tengah tekanan publik menyusul gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025, yang salah satunya menyoroti besarnya tunjangan anggota DPR di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit.
Puan menegaskan bahwa keputusan penghapusan tunjangan dan reformasi kelembagaan DPR menjadi bentuk respon nyata terhadap kritik masyarakat.
“Aspirasi publik pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” katanya.
(Red/IP)