KINNEWS.ID, Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberi sinyal adanya kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat. Kenaikan tersebut diperkirakan akan berdampak pada peserta mandiri, terutama masyarakat kelas menengah.
Meski demikian, Menkes memastikan masyarakat miskin tidak akan terdampak karena iuran mereka tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.
Hingga kini, tarif BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp. 42 ribu per bulan, kelas II Rp. 100 ribu per bulan, dan kelas I Rp. 150 ribu per bulan.
Selain itu, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pemerintah juga menetapkan mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran.
Namun, denda tetap berlaku apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
Pemerintah saat ini masih mengkaji rencana penyesuaian tarif BPJS Kesehatan sambil mempertimbangkan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. (Red)
.