KINNEWS.ID, Sulawesi Tengah – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan perlunya percepatan digitalisasi layanan hukum guna menciptakan proses pembentukan regulasi yang lebih efisien dan akuntabel. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi produk hukum daerah Sulawesi Tengah di Palu, Jumat 21 November 2025 kemarin.
Supratman menyoroti tantangan penyusunan regulasi di Indonesia, antara lain obesitas aturan, tumpang tindih kebijakan, dan lemahnya sinergi pusat–daerah. Menurutnya, peraturan daerah harus disusun melalui proses harmonisasi yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menekankan pentingnya optimalisasi platform e-Harmonisasi sebagai bagian dari transformasi digital legislasi daerah.
“Digitalisasi bukan pilihan lagi, tetapi keharusan agar birokrasi bekerja lebih cepat, bersih, dan pasti,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan komitmen memperkuat pendampingan kepada seluruh kabupaten/kota dalam penyusunan produk hukum daerah. Ia menilai peningkatan kualitas regulasi akan berdampak langsung pada pembangunan daerah, mulai dari kepastian investasi hingga peningkatan layanan publik.
Kemenkum Sulteng, kata dia, akan terus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat budaya hukum dan tata kelola regulasi yang modern. (Red)
.