March 4, 2026
InShot_20251225_121157417.jpg

KINNEWS.ID, Jakarta – Sebanyak 138 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi diberikan sebagai penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti pembinaan secara konsisten,” kata Wachid di Jakarta Timur, Kamis.

Wachid menjelaskan, total penghuni Lapas Kelas I Cipinang saat ini berjumlah 2.014 orang, terdiri atas 4 tahanan dan 2.010 narapidana. Dari jumlah tersebut, 178 warga binaan beragama Kristen, dengan 138 orang di antaranya diusulkan dan disetujui menerima Remisi Khusus Natal 2025.

Dari total penerima, sebanyak 136 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 2 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang secara ketentuan memungkinkan narapidana bebas setelah menerima remisi.

Lebih lanjut, Wachid merinci penerima RK I terdiri atas 54 orang remisi khusus normal, 2 orang berdasarkan Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 28 Tahun 2006, serta 80 orang berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Adapun penerima RK II masing-masing 1 orang remisi khusus normal dan 1 orang remisi sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012.

Meski menerima RK II, kedua narapidana tersebut belum dapat langsung bebas karena masih harus menjalani hukuman subsider, yakni tambahan masa pidana sebagai pengganti denda yang tidak dapat dibayarkan.

Wachid berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan.

Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *