KINNEWS.ID, Medan – Kejati Sumut Sita Rp. 150 Miliar dari Kasus Korupsi Aset PTPN I. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp. 150 miliar terkait dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT. Ciputra Land.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
“Ini bentuk kesadaran pihak terkait dalam memulihkan keuangan negara,” ujar Harli di Medan, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang telah ditahan, yakni Iman Subakti (Direktur NDP), Askani (mantan Kepala BPN Sumut), dan Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang).
Penyidik menemukan bahwa sebagian lahan 8.077 hektare aset PTPN I dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU untuk negara.
“Rp. 150 miliar yang disita berkaitan dengan kewajiban 20 persen hak negara,” kata Harli.
Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. (Red)
.