KINNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi peningkatan kasus campak di Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andri Saguni, mengatakan surat edaran tersebut telah disebarkan secara luas kepada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Andri di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026.
Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 tersebut berisi sejumlah instruksi kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian infeksi campak di lingkungan pelayanan kesehatan.
Salah satu langkah utama yang diminta adalah melakukan skrining terhadap pasien yang memiliki gejala campak atau memiliki riwayat kontak dengan penderita campak. Skrining dilakukan sejak pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, layanan rawat jalan hingga rawat inap.
Selain skrining, rumah sakit juga diminta menyiapkan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku untuk mencegah penularan di lingkungan rumah sakit.
“Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan,” kata Andri.
Tidak hanya itu, rumah sakit juga diminta mengatur jadwal kerja tenaga medis agar memiliki waktu istirahat yang cukup. Hal ini penting untuk menjaga kondisi kesehatan tenaga medis agar tidak mudah tertular penyakit.
Fasilitas kesehatan juga diminta menetapkan mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, suspek, maupun yang sudah terkonfirmasi campak. Pengawasan internal juga harus diperkuat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi, kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit, serta unit mutu dan keselamatan pasien.
Selain aspek pengendalian infeksi, Kementerian Kesehatan juga menekankan pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tenaga medis, termasuk pemberian suplemen vitamin bila diperlukan.
“Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis,” ujarnya.
Andri berharap seluruh fasilitas kesehatan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bekerja sama untuk menekan penyebaran campak, sekaligus melindungi tenaga medis sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.
“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” kata Andri.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan dapat memperkuat sistem pencegahan dan pengendalian infeksi sehingga penularan campak dapat ditekan. (Red)
.