Komnas HAM minta penegakan kasus HAM Soeharto tetap berjalan terlepas dari gelar Pahlawan Nasional yang baru diberikan
KINNEWS.ID, Jakarta – Komnas HAM menegaskan bahwa penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai Pahlawan Nasional tidak boleh menghentikan proses pengusutan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahannya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan pemberian gelar tersebut berpotensi melukai rasa keadilan korban dan keluarga korban.
“Pelanggaran HAM berat harus tetap diusut dan diselesaikan demi keadilan dan kebenaran yang hakiki,” kata Anis di Jakarta, Selasa 11 November 2025.
Komnas HAM juga menyoroti sejumlah kasus yang belum tuntas, seperti peristiwa 1965–1966, penembakan misterius, Talangsari, Tanjung Priok, DOM Aceh, hingga kerusuhan Mei 1998 yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh, termasuk di antaranya adalah Soeharto, pada upacara di Istana Negara, Senin 10 November 2025.
Komnas HAM menilai langkah itu mencederai semangat Reformasi 1998 dan mendesak pemerintah agar tetap memprioritaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. (Red)
.