March 4, 2026
images (1)

KINNEWS.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR dari Partai NasDem Ahmad Sahroni melanggar kode etik karena pernyataannya yang dinilai tidak bijak di ruang publik.

“Mahkamah berpendapat pernyataan teradu tidak bijak,” ujar Wakil Ketua MKD Imron Amin saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 5 November 2025.

MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan enam bulan dan mencabut hak keuangan Sahroni selama masa sanksi berlaku. Putusan ini bersifat final dan mengikat.

Selain Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio juga dinyatakan melanggar kode etik dan tetap nonaktif dari DPR. Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar dan kembali aktif.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan pelanggaran kode etik ini bermula dari pernyataan Ahmad Sahroni yang viral di media sosial dan dinilai publik sebagai tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara.

Pernyataan tersebut memicu sejumlah laporan ke MKD dari berbagai elemen masyarakat. Setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi, MKD akhirnya menyimpulkan bahwa pernyataan itu memang melanggar prinsip etika dan norma kesantunan pejabat publik.

“Sebagai wakil rakyat, tentu harus menjaga martabat lembaga. Kritik boleh, tanggapan juga boleh, tapi harus disampaikan dengan cara yang pantas dan tidak menyinggung pihak mana pun,” ujar Imron.

Imron mengingatkan para anggota dewan agar lebih berhati-hati dalam menanggapi kritik publik dan menjaga etika komunikasi politik. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *