KINNEWS.ID, Jakarta – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hanya diberlakukan saat curah hujan tinggi dan kondisi cuaca ekstrem. Jika situasi kembali normal, aktivitas belajar dan bekerja akan berjalan seperti biasa.
Penegasan tersebut disampaikan Pramono merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta.
“Batas waktunya sampai 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa. Kalau nanti kondisinya sudah cerah, maka kegiatan kembali normal,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu 25 Januari 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta mengimbau perusahaan untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk WFH, sebagai langkah antisipasi dampak cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Januari 2026.
Imbauan tersebut bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa perusahaan tetap wajib memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus bermobilitas di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Namun, penyesuaian sistem kerja tidak berlaku bagi sektor dengan layanan operasional 24 jam atau yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti fasilitas kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta sektor energi dan utilitas dasar.
Selain kebijakan WFH, Pemprov Jakarta juga memberlakukan PJJ di seluruh satuan pendidikan sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik selama cuaca ekstrem berlangsung. Kebijakan PJJ tersebut berlaku sejak 22 Januari hingga 28 Januari 2026.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ, serta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (Red)
.