March 4, 2026
1000156926.jpg

KINNEWS.ID, Tangerang – BNN Gerebek Apartemen di Cisauk, Temukan Pabrik Sabu Rumahan dan Tangkap Dua Residivis

Sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat produksi sabu, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam operasi itu, petugas menangkap 2 (dua) orang pelaku berinisial IM dan DF, keduanya merupakan residivis kasus narkotika.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario menjelaskan bahwa IM berperan sebagai peracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksi. Dari lokasi di lantai 20 apartemen tersebut, petugas menyita 1 kilogram sabu cair dan padat, bahan kimia, serta alat laboratorium.

Menurut BNN, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea dan Cukai setelah melakukan observasi sejak Jumat 17 Oktober 2025 lalu. Kedua pelaku diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan dengan keuntungan sekitar Rp. 1 miliar.

Untuk mendapatkan bahan baku, pelaku mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 pil hingga menghasilkan Ephedrine murni. Semua bahan kimia dan alat produksi dibeli secara daring.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *