April 6, 2026
IMG_20260405_170354.v1.jpg

KINNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sejumlah iklan film horor di ruang publik karena dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak. Penertiban dilakukan dengan mencopot banner serta menghentikan penayangan video promosi di beberapa titik di Jakarta.

Penertiban tersebut dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta setelah menerima keluhan dari masyarakat.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan bahwa sejauh ini terdapat 3 (tiga) lokasi yang telah ditindak oleh petugas.

“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron,” kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta.

Tiga lokasi tersebut berada di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat; serta Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.

Menurut Yustinus, pemerintah daerah masih membuka kanal pengaduan masyarakat dan akan terus memantau iklan-iklan serupa di ruang publik.

“Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, materi promosi yang ditampilkan di ruang publik harus memperhatikan kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat.

“Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan iklan serupa,” tukasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap materi promosi di ruang publik agar tetap sesuai dengan norma dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *