March 4, 2026
WhatsApp-Image-2025-11-04-at-11.17.08.jpeg

KINNEWS.ID, Jakarta – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberantasan judi online tidak akan efektif jika tidak dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia mengatakan, pasal-pasal perjudian dalam KUHP lama perlu diperkuat dengan pendekatan keuangan agar bisa menyentuh jaringan pelaku dan aliran dananya.

“Kalau hanya pasal perjudian tidak cukup. Tapi kalau dikaitkan dengan TPPU, efeknya dahsyat karena bisa melacak rekening dan transaksi mencurigakan,” kata Yusril di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa 4 November 2025.

Menurutnya, aparat penegak hukum bisa menggabungkan penyidikan perjudian daring dengan TPPU sekaligus, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Yusril menjelaskan PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi mencurigakan, dan jika dalam 30 hari pelaku tidak ditemukan, harta tersebut bisa menjadi aset negara.

Pemerintah kini menyiapkan strategi terpadu memberantas judi online melalui kerja sama PPATK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *