April 4, 2026
images (14)

KINNEWS.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada akhir Maret.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, termasuk kejahatan siber dan dampak kecanduan media sosial.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Pambudi, mengatakan hampir setengah pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok usia di bawah 18 tahun.

Ia menyebut sekitar 80% anak menggunakan internet dengan durasi rata-rata hingga 7 (tujuh) jam setiap hari.

Menurut Imran, sejumlah penelitian terbaru menunjukkan adanya hubungan antara penggunaan media sosial sejak usia dini dengan meningkatnya risiko gangguan psikologis saat remaja.

Faktor yang memengaruhi kondisi tersebut antara lain gangguan tidur, munculnya citra diri negatif, hingga menurunnya kepercayaan terhadap orang lain.

Meski demikian, penerapan pembatasan ini diperkirakan memerlukan masa adaptasi bagi anak.

Imran menilai dukungan orang tua sangat penting selama proses tersebut agar anak tidak merasa terisolasi atau mengalami konflik dalam keluarga.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai memiliki potensi dampak positif dalam jangka panjang.

Pembatasan akses media sosial dapat membantu mengurangi paparan konten negatif serta tekanan sosial yang sering muncul di dunia digital.

Selain itu, anak juga berpeluang memiliki kualitas tidur yang lebih baik serta lebih fokus dalam kegiatan belajar.

Dalam jangka menengah hingga panjang, kebijakan ini berpotensi menurunkan kecanduan digital, meningkatkan interaksi tatap muka, serta memperbaiki kesehatan emosional dan keterampilan sosial anak. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *