KINNEWS.ID, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menertibkan praktik penagihan utang dengan menekankan tanggung jawab pada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih. Langkah ini disampaikan menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan 2 (dua) penagih utang pada Kamis malam, 11 Desember 2025 lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur tata cara penagihan kepada konsumen. Ketentuan tersebut tercantum dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam regulasi tersebut, penagihan harus dilakukan sesuai prosedur,l, yait:u menjunjung tata kelola yang baik, serta tidak melanggar hak konsumen. Mahendra menegaskan bahwa dari sisi perlindungan konsumen, OJK telah menetapkan batasan yang jelas sejak awal.
Ia menilai kasus Kalibata telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, OJK tetap akan mengkaji kemungkinan penguatan pengawasan, terutama terkait tanggung jawab pihak yang menugaskan penagih utang.
Mahendra juga menegaskan bahwa kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga. OJK juga akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan yang perlu diperbaiki agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, Polri menetapkan 6 (enam) anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi menyebutkan bahwa insiden dipicu oleh persoalan utang sepeda motor yang berujung pada pengeroyokan terhadap dua penagih hingga meninggal dunia. (Red)
.