April 10, 2026
images (15)

KINNEWS.ID, Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi melakukan pembelian motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan setelah dirinya berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

“Saya tanya semalam, tahun ini tidak ada. Jadi, tahun ini tidak ada lagi pembelian,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta.

Purbaya mengakui adanya miskomunikasi terkait rencana pengadaan motor listrik sebelumnya. Ia mengira usulan tersebut telah ditolak, namun sebagian ternyata sudah berjalan lebih dulu.

“Mungkin juga sudah diajukan sebelum saya jadi menteri, jadi saya nggak tahu. Tapi nanti kami lihat lagi ke depan. Yang jelas ke depan, tidak ada lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 yang diproses melalui mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).

“Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya masuk dalam RPATA. Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025,” jelas Dadan.

Ia menambahkan bahwa proses pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan termin pertama saat 60% unit selesai, dan termin kedua saat penyelesaian mencapai 100%.

Namun, hingga batas waktu 20 Maret 2026, penyedia hanya mampu menyelesaikan 85,01% dari total kontrak, atau sebanyak 21.801 unit dari target 25.644 unit.

“Sisa dana yang telah ditampung dikembalikan ke kas negara dengan penihilan RPATA bersamaan dengan pembayaran tahap 2,” ujarnya.

Dadan juga menegaskan bahwa informasi yang menyebut pengadaan mencapai 70 ribu unit tidak benar.

Menurutnya, meski pengadaan tersebut masuk dalam perencanaan anggaran 2025, realisasi administratif dan keuangan baru terjadi pada 2026 karena mengikuti mekanisme anggaran pemerintah.

Ke depan, pemerintah memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dalam aspek pengadaan dan penggunaan anggaran. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *