Bareskrim POLRI Resmi Tetapkan Lisa Mariana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Usai Hasil Tes DNA Tidak Cocok
KINNEWS.ID, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyebut penetapan tersangka dilakukan sejak pekan lalu. Lisa dijadwalkan diperiksa pada Senin 20 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB.
Kasus bermula ketika Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagram pada Maret 2025, yang menampilkan sosok pria diduga Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim sedang mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke Bareskrim pada April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Hasil tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri menyatakan bahwa anak Lisa, berinisial CA, bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Brigjen Sumy Hastry Purwanti dari Pusdokkes Polri.
Meski begitu, Lisa bersikukuh meminta uji DNA ulang di Singapura, namun kuasa hukum Ridwan Kamil menolak karena hasil sebelumnya sudah sah secara ilmiah.
Kini, Lisa Mariana menghadapi ancaman pidana atas tuduhan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran dokumen elektronik bermuatan fitnah. (Red)
.