March 3, 2026
images (38)

KINNEWS.ID, Jakarta – Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Imlek 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2026. Kebijakan ini diterapkan seiring perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan peniadaan ganjil genap mengacu pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek, pelaksanaan ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta ditiadakan,” ujar Syafrin.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga ketertiban dan keselamatan selama berkendara. Dishub DKI Jakarta menekankan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan selama libur Imlek.

Peniadaan ganjil genap diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat di ibu kota, terutama untuk kegiatan wisata dan silaturahmi. Oleh karena itu, kesadaran pengendara menjadi faktor penting dalam menjaga kondisi lalu lintas tetap aman dan lancar. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *