KINNEWS.ID, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Penahanan Yaqut memicu reaksi dari massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang menggelar aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Saat Yaqut digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, massa Banser yang berada di luar gedung KPK langsung meneriakkan slogan “KPK zalim”.
Sejumlah massa bahkan mendekati pagar gedung untuk melihat langsung kondisi mantan Menteri Agama tersebut.
Setelah Yaqut dimasukkan ke mobil tahanan, aksi protes semakin memanas. Massa terus meneriakkan protes dan melakukan aksi simbolik dengan membakar baju bergambar KPK.
Beberapa massa juga terlihat mengoyak pagar pembatas di depan gedung KPK dan mencoba merangsek masuk ke area gedung.
Situasi sempat memanas, namun akhirnya berhasil dikendalikan setelah sebagian massa Banser lainnya menenangkan para demonstran. Aparat kepolisian yang berjaga juga turut melakukan pengamanan agar situasi tetap terkendali.
KPK diketahui resmi menahan Yaqut setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada Januari 2026.
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Sebelumnya, ia datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 13.05 WIB didampingi tim penasihat hukumnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Praperadilan, menurut hakim, hanya menilai aspek formal dalam proses penetapan tersangka.