March 4, 2026
kpk-tahan-bupati-pati-sudewo-2709622.jpg

KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati pada Kamis, 22 Januari 2026, untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara yang saat ini telah masuk tahap penyidikan.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan, ataupun dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis ini.

Menurut Budi, barang bukti tambahan yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memperkuat dan mengungkap secara utuh perkara dugaan pemerasan yang menjerat Sudewo.

“KPK akan mendalami setiap bukti tambahan yang ditemukan agar pengungkapan perkara ini semakin komprehensif,” katanya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga sepanjang tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, bersama sejumlah pihak lainnya.

Sehari berselang, pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama 7 (tujuh) orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Empat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan (JAN).

Selain kasus pemerasan tersebut, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *