KINNEWS.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Jakarta sangatlah kecil, berkisar antara 5-10 persen. Dengan demikian, ia mengajak masyarakat tidak perlu merasa khawatir terkait kenaikan tersebut.
Pada kesempatan yang sama di Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, Kamis (14/8), Pramono menjelaskan bahkan ada beberapa kasus di mana PBB justru mengalami penurunan, sehingga secara umum perubahan tarif tetap rendah.
Pramono juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penetapan PBB di Jakarta, yang diyakini dapat membuat pembayaran pajak berjalan tertib dan lancar.
Selain itu, Gubernur mengungkapkan bahwa ada kebijakan pembebasan PBB bagi warga yang memiliki properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, serta bagi pemilik apartemen dengan NJOP di bawah Rp.650 juta.
“Dibebaskan dari PBB untuk masyarakat dengan nilai NJOP rumah di bawah Rp.2 miliar dan untuk pemilik apartemen dengan NJOP kurang dari Rp.650 juta,” kata Pramono. (Red)
Sumber: Pemprov Jakarta