KINNEWS.ID, Denpasar – Tiga warga negara Australia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap dua WNA di Bali dan kini terancam hukuman mati. Ketiganya ialah Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Paea Medlemore Tupou (37).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 30 Oktober 2025, Jaksa menjelaskan bahwa pembunuhan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim di kawasan Mengwi, Badung, telah direncanakan sejak April 2025.
Terdakwa Darcy disebut sebagai otak utama yang berkoordinasi dengan seorang WNA Australia lain yang masih buron. Ia menyiapkan kendaraan, menyewa vila, dan berkomunikasi melalui aplikasi Threema untuk mengatur eksekusi.
Pembunuhan dilakukan pada 13 Juni 2025 menggunakan senjata api kaliber 9 mm.
Coskun menembak korban Sanar, sedangkan Tupou menembak Zivan. Aksi mereka disaksikan saksi mata, Jasmin, yang melihat pelaku mengenakan celana oranye, jaket, dan sebo.
Ketiganya kini menjalani sidang secara terpisah dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Red)
.