KINNEWS.ID, Denpasar – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bali berinisial IPS resmi dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). IPS diduga terlibat dalam jaringan perekrutan Anak Buah Kapal (ABK) ilegal di wilayah Pelabuhan Benoa, Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa IPS berperan aktif dalam mencari korban dan berkoordinasi dengan para agen perekrut.
“Dia (UPS) ikut mencari, merekrut, serta berkoordinasi dengan para agen perekrut,” ujar Ariasandy di Denpasar, Sabtu (25/10/2025).
Saat ini IPS sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali untuk menjalani penyelidikan etik dan pidana.
Selain IPS, terdapat lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu MAS, JS, I, R, dan TS, yang telah ditahan sejak 16 Oktober 2025 di Rutan Polda Bali. Total ada enam orang tersangka dalam jaringan TPPO tersebut.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari mencari calon korban, mengurus dokumen seperti buku pelaut, hingga mengatur penempatan kerja yang ternyata tidak sesuai perjanjian.
Modusnya, mereka menawarkan pekerjaan di kapal penangkap cumi dengan janji gaji besar, namun korban justru diperlakukan secara tidak manusiawi—ditampung di tempat tidak layak, tanpa fasilitas MCK, serta diberi makanan tidak layak konsumsi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah pemeriksaan rutin kapal KM Awindo 2A di perairan Pelabuhan Benoa pada 15 Agustus 2025. Polisi menemukan indikasi perdagangan orang terhadap calon ABK dan berhasil mengidentifikasi 21 korban.
Korban kini telah dipulangkan, mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk proses rehabilitasi dan perlindungan. (Red)
.