KINNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh satuan tugas penyidik KPK.
“Benar, satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 13 Januari 2206.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Sebelumnya, pada pekan ini KPK juga telah menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026.
Dalam OTT pertama KPK pada tahun 2026 itu, penyidik menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan pajak, khususnya di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp. 4 miliar kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap tersebut bertujuan untuk menurunkan kewajiban pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 dari sekitar Rp. 75 miliar menjadi Rp. 15,7 miliar.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. (Red)
.