March 4, 2026
images (44)

KINNEWS.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman berat kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda “MS” yang diduga menganiaya seorang anak hingga meninggal dunia.

Kapolri juga menginstruksikan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda “MS” pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 14.00 WIT. Keluarga korban dijadwalkan hadir setelah tiba dari Kota Tual.

Sebagian proses sidang akan dibuka untuk umum, sementara tahap tertentu dilakukan secara tertutup. Hasil sidang tetap akan diumumkan secara terbuka.

Untuk percepatan penanganan perkara, Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Berdasarkan kronologi, kejadian bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara pada dini hari. Tersangka diduga mengayunkan helm taktikal yang mengenai kepala korban hingga terjatuh.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia. (Red)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *