WNI nyaris jadi pekerja migran ilegal di Kamboja (Dok: Antara)
WNI nyaris jadi KINNEWS.ID, Batam – Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja yang direkrut melalui aplikasi Telegram oleh seseorang berinisial JL.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, mengatakan kasus ini terungkap berkat respons cepat Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu hotel di Kecamatan Bengkong, Batam, pada Senin 27 Oktober 2025 lalu.
Empat korban berinisial FKH, AA, NFF, dan NJ dijanjikan pekerjaan di Kamboja sebagai scammer dengan gaji Rp. 8 juta per bulan. Seluruh biaya perjalanan dan dokumen dijanjikan ditanggung pelaku.
Di Batam, polisi menangkap RA, rekan JL, yang membantu pembuatan paspor secara online dengan upah Rp. 120 ribu per orang. Barang bukti berupa ponsel, boarding pass, formulir paspor, dan bukti transfer Rp. 7,5 juta turut diamankan.
Sementara JL masih buron, RA ditahan dan dijerat UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp. 15 miliar.
Zaenal menegaskan bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi PMI dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja ilegal ke luar negeri. (Red)
.