March 4, 2026
Ingkar Bayar Pesangon Karyawan, Perusahaan Akan Digugat

Foto: Sebelah kiri, Tim Penasehat Hukum “FL”, kanan Manajemen PT. GRP Tbk. (Dok: KINNEWS.ID)

KINNEWS.ID, Bekasi – FL, mantan Kepala Human Resources and General Affairs (HRGA) PT. Gunung Raja Paksi Tbk. (PT. GRP Tbk.), diberhentikan dengan alasan efisiensi.

Sebelumnya, antara FL dan PT. GRP Tbk. telah membuat Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja (PB PHK) yang dituangkan dalam dokumen Nomor: 081/HR/GRP/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 dan berlaku efektif 20 Juli 2025.

Dalam klausul Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja (PB PHK), FL berhak menerima uang pesangon sebesar Rp 227.700.000,- paling lambat 11 Agustus 2025. Namun, pada 4 Agustus 2025, PT. GRP Tbk. hanya mentransfer Rp 54.000.000,- sebagai “Uang Kebijaksanaan.” Manajemen baru (Direksi) mengklaim pembatalan PB PHK dan meminta FL kembali bekerja, dengan alasan pemutusan hubungan kerja sebelumnya tidak sesuai ketentuan.

FL menolak tawaran tersebut karena merasa suasana kerja tidak kondusif, dan lagi, 6 (enam) orang rekan kerja sebelumnya juga telah diberhentikan dan mendapatkan hak Uang Pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

FL kemudian mengajukan permohonan Perundingan Bipartit sekaligus mempertanyakan alasan di balik pembayaran “Uang Kebijaksanaan.” Menurutnya, pembayaran tersebut justru menjadi bukti bahwa PB PHK telah disetujui oleh Direksi baru, sehingga tidak ada alasan untuk membatalkannya.

Dalam proses perundingan pada tanggal 7 Agustus 2025, FL didampingi oleh tim penasihat hukum dari firma hukum Hasudungan Sinaga & Partners, yang terdiri dari Advokat Prof. Dr. Hasudungan Sinaga, S.H., M.H., M.M., C.Med., Luga P. Simbolon, S.H., Marudut Sinaga, S.H., Sp.N., dan Jonatan Timbul S.H., C.Med. Pertemuan tersebut dilakukan dengan perwakilan manajemen PT. GRP Tbk., termasuk Direktur HRGA dan staf terkait.

Sayangnya, perundingan bipartit menemui jalan buntu karena manajemen PT. GRP Tbk. bersikeras agar FL kembali bekerja, sedangkan FL tetap pada pendiriannya untuk menerima ketentuan sesuai kesepakatan awal yang tercantum dalam PB PHK.

Karena negosiasi gagal, FL akhirnya mengajukan Surat Permohonan Mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi pada Rabu, 12 Agustus 2025, yang disampaikan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

FL beserta tim penasihat hukumnya berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi segera menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. (Red/HSS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *